Curi 16 Mobil, Dihukum 2 Tahun
Rabu, 02 November 2011 – 08:44 WIB
Seperti diketahui dari hasil penelusuran aparat kepolisian berhasil mengamankan 16 unit mobil hasil curian terdakwa Rustam Kates dari berbagai tempat di Balikpapan. Mobil-mobil tersebut merupakan mobil buatan tahun 2000 ke bawah dengan beragam jenis.
Mulai dari minibus, sedan hingga pikap. Mobil-mobil tersebut umumnya ditinggalkan begitu saja di tepi jalan oleh Rustam setelah digunakan. Kapolres Balikpapan AKBP, Sabar Supriyono mengatakan penangkapan Rustam merupakan hasil penyelidikan jajarannya serta banyaknya laporan kehilangan mobil yang masuk kepada kepolisian yang diduga dicuri Rustam yang tertangkap ketika mengendarai mobilnya. (vie)
BALIKPAPAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memvonis 2 tahun penjara kepada Rustam Kates, terdakwa pencurian 16 unit mobil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi