Curi 16 Mobil, Dihukum 2 Tahun

Curi 16 Mobil, Dihukum 2 Tahun
Curi 16 Mobil, Dihukum 2 Tahun
Seperti diketahui dari hasil penelusuran aparat kepolisian berhasil mengamankan 16  unit mobil hasil curian terdakwa Rustam Kates dari berbagai tempat di Balikpapan. Mobil-mobil tersebut merupakan mobil buatan tahun 2000 ke bawah dengan beragam jenis.

Mulai dari minibus, sedan hingga pikap. Mobil-mobil tersebut umumnya ditinggalkan begitu saja di tepi jalan oleh Rustam setelah digunakan. Kapolres Balikpapan AKBP, Sabar Supriyono mengatakan penangkapan Rustam merupakan hasil penyelidikan jajarannya serta banyaknya laporan kehilangan mobil yang  masuk kepada kepolisian yang diduga dicuri Rustam yang tertangkap ketika mengendarai mobilnya. (vie)

BALIKPAPAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memvonis 2 tahun penjara  kepada Rustam Kates, terdakwa pencurian 16 unit mobil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News