Curi 16 Mobil, Dihukum 2 Tahun
Rabu, 02 November 2011 – 08:44 WIB

Curi 16 Mobil, Dihukum 2 Tahun
Seperti diketahui dari hasil penelusuran aparat kepolisian berhasil mengamankan 16 unit mobil hasil curian terdakwa Rustam Kates dari berbagai tempat di Balikpapan. Mobil-mobil tersebut merupakan mobil buatan tahun 2000 ke bawah dengan beragam jenis.
Mulai dari minibus, sedan hingga pikap. Mobil-mobil tersebut umumnya ditinggalkan begitu saja di tepi jalan oleh Rustam setelah digunakan. Kapolres Balikpapan AKBP, Sabar Supriyono mengatakan penangkapan Rustam merupakan hasil penyelidikan jajarannya serta banyaknya laporan kehilangan mobil yang masuk kepada kepolisian yang diduga dicuri Rustam yang tertangkap ketika mengendarai mobilnya. (vie)
BALIKPAPAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memvonis 2 tahun penjara kepada Rustam Kates, terdakwa pencurian 16 unit mobil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik