Curi Buah Asam, Satu Keluarga ke Pengadilan

Curi Buah Asam, Satu Keluarga ke Pengadilan
Curi Buah Asam, Satu Keluarga ke Pengadilan
Kuasa hukum keluarga Kamsu, Cakra menambahkan, penebusan gadai tanah itu dilakukan dengan menyerahkan dua ekor sapi kepada Misyani. Meski tidak memiliki bukti otentik, pengacara asal Bondowoso, itu menyebut banyak saksi yang mengetahui penebusan tanah gadai tersebut. Oleh karena, pihaknya akan melakukan pembelaan terhadap keempat kliennya. "Karena tanah yang ada pohon asamnya itu memang milik klien kami. Dulu memang sempat digadaikan, tapi benar-benar sudah ditebus," tukasnya.

Sementara itu, dibagian lagi Jaksa Penuntun Umum (JPU) Nurkhoyin juga sudah menyiapkan dakwaannya terhadap keempat terdakwa. Keempatnya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian. (gaz/aif)

SITUBONDO - Gara-gara dituduh mencuri buah asam, satu keluarga asal Dusun Dempas, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, harus berhadapan dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News