Curi Buah Asam, Satu Keluarga ke Pengadilan

Curi Buah Asam, Satu Keluarga ke Pengadilan
Curi Buah Asam, Satu Keluarga ke Pengadilan
SITUBONDO - Gara-gara dituduh mencuri buah asam, satu keluarga asal Dusun Dempas, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, harus berhadapan dengan hukum. Kamis (16/9) kemarin, satu keluarga itu mulai duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Antara lain, pasangan suami istri (pasutri) yang sudah renta, yakni Kamsu, 75; dan Sahiya, 65; serta dua kerabatnya, Suryadi, 35; dan Maryatin, 24. Keempatnya digiring untuk mengikuti sidang perdana dari kasus yang menjeratnya.

Namun, baru saja dimulai, Hakim Ketua Panji Santoso memutuskan untuk menunda persidangan. Sebab, kuasa hukum keempat terdakwa, tidak hadir dalam sidang. Padahal, keempat terdakwa itu sudah menunjuk kuasa hukum asal Bondowoso, yakni Cakra SH. Penundaan sidang itu sempat membuat si kuasa hukum terkejut, karena terlambat datang. "Setahu saya sidangnya jam 11 .00. Makanya saya baru datang, tidak tahunya sudah ditunda," katanya.

Sekeluarga itu diproses hukum, karena dituduh mencuri buah asam milik Misyani, warga Dusun Bendusa, Desa Jatisari, pada Juli 2010. Keempatnya dituding sama-sama berperan saat mengambil buah asam tersebut. Disebutkan, Suryadi berperan naik ke atas pohon dan merontokkan buahnya. Sedangkan ketiga lainnya bagian memilih buah asam yang sudah berjatuhan. Tahu begitu, Misyani tidak terima, dan melaporkan keempatnya ke Mapolsek Arjasa.

Hasil penyelidikan, oleh polisi keempatnya ditetapkan tersangka, meski tidak ditahan. Namun begitu, keluarga Kamsu tetap bersikukuh menolak disebut mencuri. Sebab, pohon asam beserta lahannya itu masih sah menjadi hak miliknya. Hanya saja, beberapa waktu lalu, tanah itu sempat digadaikan kepada Misyani. Namun, akad gadai dianggapnya sudah selesai, karena keluarga Kamsu mengklaim sudah menebusnya. "Mare e tebbus pon, pak. Pas bungkana accem geruwa pajet bede mulae tanana gik tak e pagedi (Sudah ditebus, pak. Terus pohon asam itu memang sudah ada sejak sebelum tanahnya digadaikan, Red)," tutur Maryatin, yang diamini ketiga kerabatnya.

SITUBONDO - Gara-gara dituduh mencuri buah asam, satu keluarga asal Dusun Dempas, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, harus berhadapan dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News