Curi Motor, Eh...Mogok, ya Remuukkkk

Curi Motor, Eh...Mogok, ya Remuukkkk
Hermanto setelah dihajar warga, diserahkan ke polisi. Foto: Sumek/JPG

“Harganya berkisar dua  jutaan. Sekarang kami dalami aksi kelompok ini dalam kaitannya dengan sejumlah aksi pencurian roda dua di Prabumulih,” lanjut kapolsek.  Tersangka, lanjut dia, bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (kos/ce2/sam/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News