Curi Motor, Eh...Mogok, ya Remuukkkk
Sabtu, 30 April 2016 – 13:44 WIB

Hermanto setelah dihajar warga, diserahkan ke polisi. Foto: Sumek/JPG
“Harganya berkisar dua jutaan. Sekarang kami dalami aksi kelompok ini dalam kaitannya dengan sejumlah aksi pencurian roda dua di Prabumulih,” lanjut kapolsek. Tersangka, lanjut dia, bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (kos/ce2/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- 2 Pemuda Suku Anak Dalam Dikeroyok Sekuriti Perusahaan, 1 Tewas