Curi Pelampung, 2 Penumpang Terancam Denda Rp 200 Juta

Curi Pelampung, 2 Penumpang Terancam Denda Rp 200 Juta
Batik Air. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dua penumpang yang diduga mencuri pelampung milik maskapai Batik Air kini berurusan dengan polisi.

Keduanya kini diperiksa intensif oleh kepolisian Jakarta Timur lantaran tuduhan mencuri pelampung.

Manajer Humas Lion Air Group Andy Saladin mengatakan kedua penumpang dibekuk saat menunggu bagasi di terminal kedatangan Bandara Halim Perdana Kusuma. 

Kedua orang menumpangi Batik Air dengan nomor penerbangan ID 7171 mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma pukul 12.10 WIB.

Selesai seluruh penumpang turun dari pesawat, pramugari melakukan pengecekan jaket pelampung yang biasa tersimpan di bawah kursi pesawat. 

Tak dinyana, ada empat pelampung yang hilang di deretan kursi 26. Kejadian ini pun dilaporkan ke petugas pengamanan bandara hingga keduanya ditangkap dan diserahkan ke polisi untuk diproses hukum.

Andy pun menyesalkan ulah dua penumpang yang nekat mengambil pelampung. Dia lantas meminta agar peristiwa ini menjadi pelajaran dan tidak diulangi oleh penumpang lain.

Alasannya, penumpang yang melakukan pencurian alat keselamatan penerbangan, karena seluruh peralatan penerbangan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.

Dua penumpang yang diduga mencuri pelampung milik maskapai Batik Air kini berurusan dengan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News