Curi Pelampung, 2 Penumpang Terancam Denda Rp 200 Juta
Sabtu, 08 April 2017 – 05:10 WIB

Batik Air. Foto dok JPNN.com
Dalam pasal 54 dan pasal 412 UU Penerbangan, diatur hal-hal yang mengganggu keselamatan penerbagan adalah menyalakan telepon genggam, mengambil dan memindahkan pelampung, dan pengrusakan peralatan pesawat.
Bagi pelanggar aturan tersebut, dikenakan denda Rp 200 juta atau dua tahun kurungan penjara.
(jpnn)
Dua penumpang yang diduga mencuri pelampung milik maskapai Batik Air kini berurusan dengan polisi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Sunan Gresik - Politeknik Kirana Teken MoU, Lulusan Bisa Langsung Kerja di Lion Air Group
- Penumpang Batik Air Dikeluarkan dari Pesawat Gegara Mengaku Bawa Bom
- BookCabin Ambassador Bakal Hadir di Berbagai Bandara Indonesia
- Pertamina Patra Niaga Mengapresiasi Kesetiaan Lion Air Group
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura, Sebegini Jumlahnya
- Jembatan Lagu