Curi Rp 270 Juta dari Lansia Seabad, Pengasuh Ini Dipenjarakan 1,5 Tahun

Seorang pengasuh lansia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara setelah mencuri uang hampir senilai 27.000 dolar (atau setara Rp 270 juta) dari seorang perempuan Perth tuna netra berusia 103 tahun di Perth.
Michelle Bronwyn Kotukutuk Stirling dipekerjakan oleh perusahaan penyedia perawatan profesional untuk menjaga perempuan lansia- yang mengalami tuna netra dan tuli sebagian -di rumah sang lansia di Mount Lawley.
Pengadilan Negeri di Perth mendengar bahwa sang korban telah menaruh kepercayaan kepada Michelle, 52 tahun, dan telah memberinya nomor PIN rekening bank sehingga ia bisa pergi belanja.
Tapi Michelle secara diam-diam sah mengakses rekening itu sebanyak 76 kali antara Desember 2012-Februari 2015.
Michelle Stirling mengakses secara gelap akun lansia yang diasuhnya sebanyak 76 kali dalam 27 bulan setelah diberi tahu nomor pin.
Secara total, ia mengambil uang sebesar 26.963 dolar (atau setara Rp 26,9 juta).
Hakim Pengadilan, Ronald Birmingham, menolak pengajuan pengacara Michelle untuk menunda pembacaan putusan atas kliennya.
"Tak ada yang bisa mengembalikan apa yang telah Anda lakukan. Anda berada di sana sebagai orang kepercayaan, Anda menyalahgunakan kepercayaan itu," kata Hakim Ronald.
Seorang pengasuh lansia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara setelah mencuri uang hampir senilai 27.000 dolar (atau setara Rp 270 juta) dari seorang
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Mungkinkah Paus Baru Datang dari Negara Non-Katolik?
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina