Curi Tabung Gas Melon, Sopir-Kernet Diringkus
Kamis, 31 Oktober 2013 – 06:21 WIB
Kasus pencurian tabung gas melon itu, menurut Robertus, masih akan diselidiki lagi. Tak menutup kemungkinan masih banyak pelaku lainnya yang melakukan hal seperti tiga karyawan itu. Mereka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (gas/JPNN)
BATAM - Sopir dan dua kernet lori PT Dhiya Kerosene Pratama, agen gas elpiji kemasan 3 kilogram, dibekuk aparat Buser Polsek Sekupang, Batam, Kepulauan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal