Curi Tabung Gas Melon, Sopir-Kernet Diringkus

Curi Tabung Gas Melon, Sopir-Kernet Diringkus
Curi Tabung Gas Melon, Sopir-Kernet Diringkus

Kasus pencurian tabung gas melon itu, menurut Robertus, masih akan diselidiki lagi. Tak menutup kemungkinan masih banyak pelaku lainnya yang melakukan hal seperti tiga karyawan itu. Mereka akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (gas/JPNN)


BATAM - Sopir dan dua kernet lori PT Dhiya Kerosene Pratama, agen gas elpiji kemasan 3 kilogram, dibekuk aparat Buser Polsek Sekupang, Batam, Kepulauan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News