Curi Ternak Warga, Polisi Ditangkap Polisi
Kamis, 30 Oktober 2014 – 07:44 WIB

Curi Ternak Warga, Polisi Ditangkap Polisi
Ketiga akan dijerat dengan pasal 363, terkait dugaan melakukan pencurian hewan dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Sementara aknum polisi selain dijerat dengan pasal itu, akan dilanjutkan dengan tindak disiplin kedinasan. (val)
LHOKSEUMAWE – Tiga pencuri ternak dikawasan Blang Mangat Kota Lhoskeumawe diamankan aparat kepolisian Polres Lhokseumawe, , Selasa (28/10),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka