Curi Ternak Warga, Polisi Ditangkap Polisi

Curi Ternak Warga, Polisi Ditangkap Polisi
Curi Ternak Warga, Polisi Ditangkap Polisi

Ketiga akan dijerat dengan pasal 363, terkait dugaan melakukan pencurian hewan dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Sementara aknum polisi selain dijerat dengan pasal itu, akan dilanjutkan dengan tindak disiplin kedinasan. (val)


LHOKSEUMAWE – Tiga pencuri ternak dikawasan Blang Mangat Kota Lhoskeumawe diamankan aparat kepolisian Polres Lhokseumawe, , Selasa (28/10),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News