Curi Ternak Warga, Polisi Ditangkap Polisi
Kamis, 30 Oktober 2014 – 07:44 WIB
Ketiga akan dijerat dengan pasal 363, terkait dugaan melakukan pencurian hewan dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Sementara aknum polisi selain dijerat dengan pasal itu, akan dilanjutkan dengan tindak disiplin kedinasan. (val)
LHOKSEUMAWE – Tiga pencuri ternak dikawasan Blang Mangat Kota Lhoskeumawe diamankan aparat kepolisian Polres Lhokseumawe, , Selasa (28/10),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Diduga Lalai Melindungi Siswa, Sekolah Elite Ini Dilaporkan ke Polisi
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?