Curiga Hakim Terpengaruh Kemesraan Gatot-Evi
jpnn.com - JAKARTA – Vonis tiga tahun penjara untuk Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho mendapat tanggapan Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.
Menurutnya, kemungkinan hakim pengadilan tipikor terpengaruh dengan sikap Gatot dan istri mudanya Evi Susanti selama persidangan. Dimana, keduanya sopan dan kooperatif dalam memberikan keterangan.
Termasuk juga, perilaku Gatot dan Evi yang tampak selalu mesra. “Vonis ringan itu sangat mengecewakan publik. Kasus gubernur Sumut itu sejak awal heboh, tapi vonis hanya tiga tahun, istrinya 2,5 tahun. Mungkin hakim hatinya tersentuh dengan keromantisan mereka (Gatot dan Evi),” kata Uchok kepada JPNN kemarin (16/3).
Seperti diketahui, dalam beberapa kali persidangan, Gatot dan Evi dihadirkan bersamaan. Baik ketika menjadi saksi untuk terdakwa yang lain, maupun ketika sama-sama menjadi terdakwa. Usai sidang, keduanya tak sungkan menunjukkan kemesraan.
Uchok mengatakan, jika memang hakim tipikor menganggap Gatot dan Evi memerankan diri sebagai justice collaborator (JC), vonis 3 tahun dan 2,5 tahun itu juga tetap mengecewakan.
Alasan Uchok, JC itu diberi keringanan hukuman jika memang telah mengungkap keterlibatan orang lain, yang posisi dan kasusnya lebih besar.
Faktanya, lanjut Uchok, yang diungkap dan diseret KPK hanyalah sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Sumut.
“Mereka semua masih kelas teri, kroco-kroco. Mestinya, kalau JC, itu menyeret aktor yang lebih besar. Pertanyaannya, apakah anggota DPRD Sumut itu posisinya lebih tinggi dibanding gubernur?” sergah Uchok.
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi
- Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah
- Pemprov Sumsel & Kedubes Kanada Berkolaborasi, Perkuat Penanganan Perubahan Iklim
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif