Curiga RUU Kamnas Demi 2014
PDIP Konsisten Menolak
Senin, 01 Oktober 2012 – 03:13 WIB

Curiga RUU Kamnas Demi 2014
Belum lagi, sebutnya, ada pasal 22 dan 23 yang memberi peran terlalu luas kepada unsur Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai penyelenggara Kamnas. "Ada pasal 17 (4) yang menyatakan bahwa ancaman potensial dan non potensial diatur dengan Keppres. Ini sangat berbahaya bagi demokrasi dan sangat tirani," ulasnya.
Baca Juga:
Dituturkannya pula, bahkan pasal 17 ayat 2 ( 9 ) RUU Kamnas menyebut ancaman berupa diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi jika terjadi ketidaksepakatan tentang pembuatan aturan yang dikeluarkan pemerintah. "Ini bisa dianggap sebagai ancaman. Dan ini tentu sangat membahayakan kehidupan maupun tatanan bernegara," tegasnya.
Lantas apa yang membuat pemerintah begitu ngotot meloloskan RUU Kamnas? "Ini tak lepas dari 2014. Penguasa dan partainya tentu punya kepentingan," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - PDI Perjuangan akan terus konsisten menolak Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang saat ini sudah sampai di DPR. Wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN