Cut Tari Persilakan Video Porno Diputar di Persidangan

Cut Tari Persilakan Video Porno Diputar di Persidangan
Foto: Dok.JPNN/JPPhoto
Ditanya soal siapa penyebar video porno itu, Ina kembali menegaskan CT dengan sang penyebar berinisial RJ tidak saling kenal. ’’Jadi CT tidak terlibat, pokoknya semua fakta akan dibeberkan jika dibutuhkan oleh majelis hakim oleh JPU,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Aga Khan, salah satu tim kuasa hukum Ariel, mengaku keberatan jika CT di jadikan saksi dalam persidangan kliennya. Sebab, sesuai KUHP pasal 160 ayat 1 poin B menyebutkan, saksi dari pihak JPU seharusnya didatangkan dari korban yang melaporkan adanya pornografi. Dalam hal ini adalah LSM HAJAR, bukan CT. ’’CT selama ini tidak melaporkan, jadi kenapa CT yang dijadikan sebagai saksi, majelis telah mengada-ngada. Dalam konteks ini harus dipertegas, kita akan menolak,’’ tegas dia kepada INDOPOS, kemarin. (ash)


JAKARTA-Bintang sinetron Cut Tari (CT) siap menjadi saksi dalam sidang Ariel yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Bandung, hari ini. Dalam kesaksiannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News