Cuti Bersama Idulfitri 2018 Bertambah Menjadi Tujuh Hari
Rabu, 18 April 2018 – 16:58 WIB

Menaker M Hanif Dhakiri, Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri PAN-RBAsman Abnur menyepakati Perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Foto: Kemnaker
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menjelaskan SKB ini berlaku untuk TNI, POLRI, pegawai swasta, dan BUMN. Sedangkan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.(jpnn)
Pemerintah menambah jatah libur cuti bersama Idulfitri tahun 2018. Total cuti bersama Idulfitri pada Juni 2018 bertambah menjadi 7 hari dari sebelumnya 4 hari.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan