Cuti Bersama Idulfitri 2021 Digeser, Khusus ASN Tunggu Keppres

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Penetapan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menag, Menaker, dan MenPAN-RB.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ada sedikit perubahan tanggal cuti bersama Indulfitri dari yang sudah direncanakan.
Untuk libur Idulfitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei.
"Jadi cuti bersama dalam rangka Idulfitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (11/9).
Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.
Sehingga total libur nasional dan cuti bersama 2021 menjadi 23 hari..
Ia menjelaskan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dulu Ada Kapolri Angkatan Termuda Kok, Guru Honorer Sulit Daftar PPPK, Greysia Polii Menangis
- Tes Pramusim MotoGP 2021 Dipusatkan di Sirkuit Losail
- Februari, Kemendikbud Siapkan Materi Persiapan Seleksi Guru PPPK
- Piala Asia U-19 Batal, Pesan Shin Buat Para Anak Asuhnya
- Kemendikbud Akui Guru Honorer Kesejahteraannya Minim tetapi Tugasnya Banyak
- Bos Persib Ungkap Dampak Liga 1 yang Tak Kunjung Bergulir