Cuti Kampanye Pejabat Diperketat

Cuti Kampanye Pejabat Diperketat
Cuti Kampanye Pejabat Diperketat
JAKARTA - Mendekati pesta demokrasi pada 2014 nanti, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memperketat aturan cuti kampanye bagi pejabat publik yang ikut berkampanye. Aturan tersebut berlaku bagi bupati/wali kota, gubernur, dan menteri. Sanksi bagi yang melanggar aturan itu terbilang cukup unik. Pejabat yang terbukti bersalah diberi sanksi sosial yakni, diberikan teguran dan dipermalukan melalui media.

"Ini perlu dilakukan demi menjaga ritme birokrasi dan pelayanan publik yang melekat pada kepala daerah," ujar Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tantri Bali di sela seminar di Lemhanas, Jakarta, Senin (22/4).

Dia menambahkan, peraturan izin cuti kampanye itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2013. Yang secara detil mengatur mekanisme cuti kampanye bagi kepala daerah. Menurutnya, aturan tersebut sangat penting ditetapkan. Karena hampir semua kepala daerah merupakan tokoh politik di daerah. Hingga dipastikan bakal terlibat aktivitas kampanye. "Kalau tidak ada aturan tegas, bisa mengganggu pelayanan publik," imbuh pejabat eselon I ini.   

Setiap kepala daerah wajib mengajukan izin cuti tersebut. Paling lambat 12 hari sebelum masa izin cuti diajukan. Itupun diatur dalam waktu-waktu tertentu. Izin cuti kepala daerah hanya satu hari dalam sepekan. "Harinya boleh bebas untuk kepala daerah. Tapi kalau menteri hanya izin cuti pada Jumat," terangnya.

JAKARTA - Mendekati pesta demokrasi pada 2014 nanti, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memperketat aturan cuti kampanye

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News