Cuti Kampanye Pejabat Diperketat
Selasa, 23 April 2013 – 07:35 WIB
JAKARTA - Mendekati pesta demokrasi pada 2014 nanti, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memperketat aturan cuti kampanye bagi pejabat publik yang ikut berkampanye. Aturan tersebut berlaku bagi bupati/wali kota, gubernur, dan menteri. Sanksi bagi yang melanggar aturan itu terbilang cukup unik. Pejabat yang terbukti bersalah diberi sanksi sosial yakni, diberikan teguran dan dipermalukan melalui media. Setiap kepala daerah wajib mengajukan izin cuti tersebut. Paling lambat 12 hari sebelum masa izin cuti diajukan. Itupun diatur dalam waktu-waktu tertentu. Izin cuti kepala daerah hanya satu hari dalam sepekan. "Harinya boleh bebas untuk kepala daerah. Tapi kalau menteri hanya izin cuti pada Jumat," terangnya.
"Ini perlu dilakukan demi menjaga ritme birokrasi dan pelayanan publik yang melekat pada kepala daerah," ujar Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tantri Bali di sela seminar di Lemhanas, Jakarta, Senin (22/4).
Dia menambahkan, peraturan izin cuti kampanye itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2013. Yang secara detil mengatur mekanisme cuti kampanye bagi kepala daerah. Menurutnya, aturan tersebut sangat penting ditetapkan. Karena hampir semua kepala daerah merupakan tokoh politik di daerah. Hingga dipastikan bakal terlibat aktivitas kampanye. "Kalau tidak ada aturan tegas, bisa mengganggu pelayanan publik," imbuh pejabat eselon I ini.
Baca Juga:
JAKARTA - Mendekati pesta demokrasi pada 2014 nanti, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memperketat aturan cuti kampanye
BERITA TERKAIT
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat