DA Merampok Rumah Anggota Polisi, Tuh Balasannya

DA Merampok Rumah Anggota Polisi, Tuh Balasannya
Para pelaku curanmor yang ditangkap Polresta Jambi. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi

Untuk diketahui, pelaku juga nekat mencuri dari rumah dari anggota polisi di Kota Jambi, yang berada di kawasan Jelutung, dengan membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Vario, mesin jahit, laptop, handphone dan Playstasion.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan  ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Pelaku telah melakukan aksi kejahatan di beberapa kota antarprovinsi, termasuk rumah anggota polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News