DA Merampok Rumah Anggota Polisi, Tuh Balasannya
Rabu, 03 Maret 2021 – 10:50 WIB

Para pelaku curanmor yang ditangkap Polresta Jambi. Foto: ANTARA/Nanang Mairiadi
Untuk diketahui, pelaku juga nekat mencuri dari rumah dari anggota polisi di Kota Jambi, yang berada di kawasan Jelutung, dengan membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Vario, mesin jahit, laptop, handphone dan Playstasion.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku telah melakukan aksi kejahatan di beberapa kota antarprovinsi, termasuk rumah anggota polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya