DA Merampok Rumah Anggota Polisi, Tuh Balasannya
Rabu, 03 Maret 2021 – 10:50 WIB
Untuk diketahui, pelaku juga nekat mencuri dari rumah dari anggota polisi di Kota Jambi, yang berada di kawasan Jelutung, dengan membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Vario, mesin jahit, laptop, handphone dan Playstasion.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman kurungan tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Pelaku telah melakukan aksi kejahatan di beberapa kota antarprovinsi, termasuk rumah anggota polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya