Daerah Dimekarkan, Langsung Ada Korupsi Baru

Daerah Dimekarkan, Langsung Ada Korupsi Baru
Daerah Dimekarkan, Langsung Ada Korupsi Baru
Bibit juga mengatakan, sistem politik seperti itu telah berdampak pada sistem hukum. Bahkan KUHP oleh sebagian praktisi hukum dibaca sebagai suap (Kasih Uang Habis Perkara) sehingga Makelar Kasus (Markus) ada dimana-mana.

Hal kedua yang perlu dibenahi adalah moral. Ditambahkan, perbaikan moral di segala lapisan perlu dilakukan. Bahkan jika dibentuk daerah otonom baru, katanya, juga langsung dibarengi dengan korupsi.  "Jangan pilih penjahat menjadi pejabat, jangan jadikan pejabat menjadi penjahat. Sepanjang itu terjadi maka negeri kita ini seperti ini," ujarnya.

Ketiga, perlunya remunerasi yang rasional agar pegawai negeri dapat menyekolahkan anak dan berobat. Menurutnya, rendahnya gaji yang diterima aparatur negara memungkinkan penegak hukum tergiur dengan godaan-godaan.

"Kita tidak mungkin berpikir korupsi kalau bisa sekolahkan anak, bisa berobat. (Kalau) berpikir korupsi lagi, pecat, gantung dia kalau mau korupsi," tegasnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto, mengungkap adanya 5 potensi korupsi di Indonesia yang harus dibenahi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News