Daerah Harus Diberi Kewenangan Penuh Kelola DAK
Rabu, 06 Juni 2012 – 23:41 WIB

Daerah Harus Diberi Kewenangan Penuh Kelola DAK
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) harus diberikan kewenangan penuh untuk mengelola dana alokasi khusus (DAK). Pasalnya, selama ini DAK yang diberikan ke daerah lebih banyak dikendalikan pusat. Akibatnya, Pemda merasa tidak bertanggung jawab dalam pengelolaannya.
Hal ini ditegaskan dua ekonom Enny Sri Hartati dan Hidayat Syarief dalam rapat dengar pendapat umum Badan Anggaran DPR RI, Rabu (6/6). Keduanya bersepakat bahwa DAK yang jumlahnya tidak sedikiti harus diserahkan pengelolaannya kepada Pemda untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga:
"DAK yang diberikan kepada Pemda cukup besar, namun tidak mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah. Sebab, program DAK paling banyak ditentukan pusat. Akibantnya terjadi missleading antara pusat dan daerah," terang Enny.
Dia mencontohkan pemberian DAK di NTT. Kata dia, NTT dengan potensi peternakan sapi dan kelautannya, justru diberikan DAK yang tidak menyentuh dua sektor tersebut. Padahal, jika pengelolaan DAK diberikan ke Pemda, pasti lebih optimal karena akan tepat sasaran.
JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) harus diberikan kewenangan penuh untuk mengelola dana alokasi khusus (DAK). Pasalnya, selama ini DAK yang diberikan
BERITA TERKAIT
- Panen Padi 600 Hektare di Karawang, Pramono Sebut untuk Kebutuhan Warga Jakarta
- Nestle Dukung Pendidikan Nasional lewat Dancow Indonesia Cerdas
- Layanan Transfer Antarbank RTOL di JakOne Mobile Kembali Normal
- Harga Pangan Hari Ini Cukup Baik, Mak-Mak Pasti Senang
- LPCK Catat Pra-Penjualan Rp 323 Miliar di Awal 2025, Andalkan Hunian Terjangkau
- Bank Raya Bukukan Laba Bersih Rp 16,92 Miliar, Ini Penopangnya