Daerah Hasil Pemekaran tak Gampang Rekrut PNS
Selasa, 04 Juni 2013 – 14:17 WIB
Berbeda dengan kabupaten/kota maupun provinsi lainnya, DOB hanya diwajibkan membuat Anjab saja. Persyaratan lainnya seperti analisa beban kerja (ABK), prediksi kebutuhan pegawai selama lima tahun ke depan, porsi belanja APBD, dan lain-lain tidak diwajibkan. Hal ini sebagai kompensasi kepada DOB.
"Ya kita tidak bisa memaksakan mereka harus lengkap kan. Ibarat anak masih bayi lah jadi masih merangkak. Kalau sudah di atas lima tahun baru persyaratannya kita mintakan lengkap," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Daerah otonom baru (DOB) tidak bisa mengajukan usulan pegawai baru bila belum melakukan analisa jabatan (Anjab). Kalaupun Anjab sudah lengkap,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas