Daerah Hasil Pemekaran tak Gampang Rekrut PNS

Daerah Hasil Pemekaran tak Gampang Rekrut PNS
Daerah Hasil Pemekaran tak Gampang Rekrut PNS
Berbeda dengan kabupaten/kota maupun provinsi lainnya, DOB hanya diwajibkan membuat Anjab saja. Persyaratan lainnya seperti analisa beban kerja (ABK), prediksi kebutuhan pegawai selama lima tahun ke depan, porsi belanja APBD, dan lain-lain tidak diwajibkan. Hal ini sebagai kompensasi kepada DOB.

"Ya kita tidak bisa memaksakan mereka harus lengkap kan. Ibarat anak masih bayi lah jadi masih merangkak. Kalau sudah di atas lima tahun baru persyaratannya kita mintakan lengkap," tandasnya. (Esy/jpnn)

JAKARTA--Daerah otonom baru (DOB) tidak bisa mengajukan usulan pegawai baru bila belum melakukan analisa jabatan (Anjab). Kalaupun Anjab sudah lengkap,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News