Daerah Hasil Pemekaran tak Gampang Rekrut PNS
Selasa, 04 Juni 2013 – 14:17 WIB

Daerah Hasil Pemekaran tak Gampang Rekrut PNS
Berbeda dengan kabupaten/kota maupun provinsi lainnya, DOB hanya diwajibkan membuat Anjab saja. Persyaratan lainnya seperti analisa beban kerja (ABK), prediksi kebutuhan pegawai selama lima tahun ke depan, porsi belanja APBD, dan lain-lain tidak diwajibkan. Hal ini sebagai kompensasi kepada DOB.
"Ya kita tidak bisa memaksakan mereka harus lengkap kan. Ibarat anak masih bayi lah jadi masih merangkak. Kalau sudah di atas lima tahun baru persyaratannya kita mintakan lengkap," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Daerah otonom baru (DOB) tidak bisa mengajukan usulan pegawai baru bila belum melakukan analisa jabatan (Anjab). Kalaupun Anjab sudah lengkap,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025