Daerah Hasil Pemekaran tak Gampang Rekrut PNS
Selasa, 04 Juni 2013 – 14:17 WIB
JAKARTA--Daerah otonom baru (DOB) tidak bisa mengajukan usulan pegawai baru bila belum melakukan analisa jabatan (Anjab). Kalaupun Anjab sudah lengkap, tapi organisasi perangkat daerah juga belum terbentuk, jangan bermimpi bisa mengadakan seleksi CPNS.
"Untuk mengusulkan kebutuhan pegawai, setiap DOB harus membentuk struktur organisasi perangkat daerah dulu," kata Kepala Biro Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muhammad Imanuddin di kantornya, Selasa (4/6).
Baca Juga:
Saat daerah pemekaran baru terbentuk, daerah induk harus memasok SDM, perlengkapan serta mensupport anggarannya. Ini sesuai PP 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.
"Paling tidak dua tahun, daerah induk membantu daerah pemekaran baru. Setelah itu, bila perlengkapan dan PNS-nya sudah ada, demikian juga organisasinya telah terbentuk, DOB ini sudah bisa melakukan Anjab. Apa saja satker yang kurang SDM-nya," terangnya.
JAKARTA--Daerah otonom baru (DOB) tidak bisa mengajukan usulan pegawai baru bila belum melakukan analisa jabatan (Anjab). Kalaupun Anjab sudah lengkap,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024