Daerah Kepulauan Masih Tertinggal

Daerah Kepulauan Masih Tertinggal
Wakil Ketua Komite I DPD RI Benny Ramdhani (kanan) dan Fachrul Razi (kiri) saat memimpin RDPU dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura DR. Jantje Tjiptabudy di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1). FOTO: Dok. DPD RI

jpnn.com - jpnn.com - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mulai garap RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepulauan di prolegnas 2017. DPD menilai provinsi daerah kepulauan saat ini masih jauh tertinggal dibandingkan provinsi kontinental.

Daerah kepulauan terutama di wilayah Indonesia timur masih jauh tertinggal baik dari segi anggaran dan dalam percepatan pemerataan pembangunan dan ekonomi. Hal tersebut dibahas dalam RDPU yang dipimpin Benny Ramdhani dan Fachrul Razi, wakil ketua Komite I dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura DR. Jantje Tjiptabudy di Ruang Rapat Komite I Senayan Jakarta, Selasa (31/1).

RUU ini sebagai upaya yuridis untuk dapat memberdayakan dan mengangkat masyarakat di daerah kepulauan dari kemiskinan dan ketertinggalan dari daerah lain. Pembangunan yang ada saat ini masih bersifat kontinental tidak menguntungkan wilayah kepulauan.

“Saya menemukan bahwa APBN wilayah Maluku hampir sama dengan Kota malang, ukuran jumlah penduduk dalam menentukan jumlah APBN sudah tidak relevan lagi, belum lagi dalam aspek kesehatan aspek perhubungan dan ekonomis sangat tidak berpihak dan tidak mendukung kepada daerah kepulauan," ujar Jantje.

Selanjutnya, Jantje menjelaskan bahwa kondisi geografis ini yang menyebabkan dibutuhkan biaya yang sangat besar dan waktu yang panjang dalam menentukan segala sesuatu di daerah kepulauan di banding daerah Indonesia yang maju lainnya. Sehingga menurutnya aspek keadilan sesuai sila ke-5 Pancasila belum tercapai pada wilayah-wilayah kepulauan ini.

Nono Sampono, Senator Maluku menanggapi hal tersebut dan menyatakan bahwa lahirnya RUU yang sedang diperjuangkan oleh Komite I menjadi Undang-Undang ini menjadi prioritas.

"Meneropong NKRI masyarakat di kepulauan bukan masyarakat tidak berdaya tetapi terjadi karena masalah infrastruktur yang ada yaitu transportasi menjadi jauh padahal itu sebagai kebutuhan dasar, maka dibutuhkan regulasi untuk memperlihatkan bahwa negara ini hadir dalam asas keadilan itu ini juga menjadi kepentingan nasional," tegas Nono.

Gede Pasek Suardika, Senator asal Bali juga mengemukakan bahwa terkait dengan keadilan sosial Negara harus mengisi adanya ruang-ruang kosong tersebut akibat peraturan perundangan yang ada tidak mampu menjangkaunya.

Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mulai garap RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepulauan di prolegnas 2017. DPD menilai provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News