Daerah Pemekaran Disiapkan 5 Tahun
Sebelum Pisah dari Induk
Senin, 17 Mei 2010 – 18:26 WIB

Daerah Pemekaran Disiapkan 5 Tahun
Lebih lanjut dikatakan, pihak pemerintah berharap agar grand design penataan daerah ini nantinya dituangkan ke dalam Undang-Undang, agar punya daya ikat yang kuat. Bisa saja ditungkan ke dalam UU tersendiri, atau bisa saja dimasukkan ke dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah semakin ketat membuat persyaratan pemekaran daerah. Mendagri Gamawan Fauzi merancang aturan, sebelum suatu daerah ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi