Daerah Pemekaran Transisi Lima Tahun
Grand Design Revisi UU Pemerintahan Daerah
Senin, 19 Juli 2010 – 08:23 WIB
JAKARTA - Kegagalan sejumlah daerah otonom baru menjadi pelajaran bagi pemerintah. Daerah hasil pemekaran tidak langsung memegang status otonomi karena harus melewati masa persiapan, yakni transisi hingga lima tahun. Grand design pemekaran wilayah akan mengakomodasi dua pendekatan. Yakni, aspirasi pemekaran dari bawah dan skenario pemekaran dari atas sebagai prakarsa pemerintah pusat. Dalam sepuluh tahun terakhir, skenario pembentukan daerah otonom baru hanya didasarkan aspirasi dari bawah. "Prakarsa nasional ini terutama mencakup daerah-daerah perbatasan antarnegara, pulau-pulau kecil terluar, dan daerah yang wilayahnya luas tetapi penduduknya sedikit, dan daerah strategis lain," kata Velix.
Usul pemerintah tersebut termuat dalam grand design daerah pemekaran yang mulai didiskusikan dengan DPR Agustus mendatang. Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah Velix V. Wanggai mengatakan, grand design tersebut juga akan dimasukkan dalam substansi revisi UU UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga:
"Daerah persiapan ini sangat penting, mengingat sekitar 80 persen daerah otonom baru ternyata belum dapat berfungsi optimal dalam rentang waktu 1?5 tahun," kata Velix di Jakarta kemarin (18/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Kegagalan sejumlah daerah otonom baru menjadi pelajaran bagi pemerintah. Daerah hasil pemekaran tidak langsung memegang status otonomi
BERITA TERKAIT
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Prudential Indonesia-Syariah Pertahankan Kepemimpinan di Industri Asuransi Jiwa
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional