Daerah Tambun Kebut Perekaman KTP-el
Senin, 12 November 2018 – 04:07 WIB
Dia menjelaskan, ini tidak hanya dilakukan di Desa Karang Satria saja. Pihaknya juga akan mendatangi desa yang jaraknya jauh dari kantor kecamatan dan wajib KTP – nya banyak seperti Desa Jejalen, Setiajaya, dan Setiamekar.
“Kalau desa yang dekat kami sarankan ke kantor kecamatan. Karena di kecamatan juga melayani perekaman, tetapi untuk di Desa lain waktunya hanya tiga hari, kalau di Desa Karang Satria 10 hari,” jelasnya.(pra/see)
Bila sampai 30 Desember 2018 tidak melakukan perekaman, warga tersebut namanya akan diblokir.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Minta Kasus Setnov Dihentikan, PSI Merasa Heran
- Ari Dwipayana Membantah Adanya Pertemuan Jokowi dan Agus Rahardjo Bahas Kasus e-KTP
- Butuh 8 Juta Blangko untuk Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta