Daerah Tunggu Aturan Teknis Kenaikan Gaji PNS

Daerah Tunggu Aturan Teknis Kenaikan Gaji PNS
PNS menerima THR. Ilustrasi Foto: IVAN/LOMBOK POST

jpnn.com, BANJARMASIN - Presiden Jokowi memastikan gaji PNS dan pensiunan akan naik pada 2019 mendatang. Kenaikan sekitar lima persen.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kalsel hingga saat ini masih belum menerima petunjuk teknis terkait kebijakan ini.

Kepala Bakeuda Kalsel, Aminudin Latif menerangkan jika benar gaji PNS akan dinaikkan, maka para abdi negara dituntut berkinerja lebih baik dan profesional. “Ini juga sebagai motivasi para PNS. Kita tunggu mekanismenya dulu,” kata Amin, seperti diberitakan Radar Banjarmasin (Jawa Pos Group).

Amin mengungkapkan, rata-rata pembayaran uang gaji untuk PNS Pemprov non honorer tiap bulan, dananya sebesar Rp51 miliar lebih. Dia memberi contoh, pada bulan Februari , dari 11.953 PNS Pemprov, jumlah uang yang digelontorkan mencapai Rp51.047.519.412.

“Tiap bulan fluktuatif seiring bertambahnya ASN Pemprov, baik karena kenaikan status, pangkat dan jabatan, maupun mutasi,” terang mantan Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin itu.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Balangan, Listiani mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melihat petunjuk teknis kebijakan kenaikan gaji PNS.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Hulu sungai Tengah Teddy Taufani juga mengatakan pihaknya sedang menunggu peraturan kenaikan itu. Dia mengatakan di HST totalnya ada sekitar 4.200 ASN. (mof/why/zai/mar/kry/shn/ay/ran)


Kebijakan Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS dan pensiunan pada 2019, pemda masih menunggu aturan teknisnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News