Daftar 15 Perusahaan Minyak Goreng yang Dipanggil KPPU
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil 15 produsen terkait dugaan kartel minyak goreng.
Pemanggilan tersebut akan dijadwalkan pada 31 Mei 2022 hingga 9 Juni 2022.
Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mencatat 15 pabrikan minyak goreng terlapor tersebut, di antaranya bagian dari 10 kelompok usaha.
Kemudian, sebanyak sembilan di antaranya adalah yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPPU.
Menurut Gopprera, pabrikan yang mangkir berasal dari kelompok usaha, seperti Musim Mas, Sinar Mas, Wilmar, dan Royal Golden Eagle.
"Kami akan terus melakukan pemanggilan baik terhadap pihak terkait maupun saksi. KPPU akan mengolah data dan keterangan yang didapatkan dan meminta pendapat ahli," ujar Gopprera pada konferensi pers virtual, Selasa (31/5).
Berdasarkan paparan Gopprera, jumlah pabrik minyak goreng terbanyak dimiliki oleh kelompok usaha Musim Mas, yakni sebanyak delapan unit.
Pabrikan yang telah mematuhi panggilan KPPU sebelumnya ialah PT Agro Makmur Raya, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, dan PT Musim Mas, sedangkan pabrikan yang mangkir adalah PT Megasurya Mas.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil 15 produsen terkait dugaan kartel minyak goreng.
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
- Harga MinyaKita Merangkak Naik, Ada Perubahan HET?
- Bazar Minyak Goreng Murah di Kebon Bawang, Sahroni: Selama Ada Rezeki Saya Akan Terus Berbagi
- Bazar Minyak Goreng Murah Ahmad Sahroni Center Diserbu Warga Jakut dan Jakbar
- Ahmad Sahroni Center Bakal Adakan Bazar Minyak Goreng di Jakarta Utara dan Jakbar
- Jaksa KPK Yakin Thio Ida Menjual Rumah kepada Rafael Alun Sebagai Modus Suap