Daftar 81 Lembaga Quick Count yang Terdaftar di KPU
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI telah menerima 83 lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat a.k.a quick count Pemilu 2024.
"Sampai tanggal 6 Februari 2024, tercatat total 83 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024," bunyi rilis di laman KPU.
"Dari 83 lembaga yang mengajukan pendaftaran, sebanyak 81 lembaga berstatus terdaftar (sudah diterbitkan sertifikat terdaftar) dan dua lembaga sedang melakukan
perbaikan/melengkapi dokumen."
"KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud," bunyi pernyataan pihak KPU.
Sekadar informasi, hitung cepat atau quick count merupakan metode verifikasi hasil pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang dijadikan sampel.
Quick count menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.
Dengan quick count hasil pemilu bisa diketahui dengan cepat pada hari yang sama saat pencoblosan diadakan.
Quick count jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi KPU yang bisa memakan waktu berhari-hari.
Quick count merupakan metode verifikasi hasil pemilu, bisa diketahui dengan cepat pada hari pencoblosan.
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya