Daftar Barang dan Jasa yang Tak Ikut Kenaikan Tarif PPN
Kamis, 24 Maret 2022 – 19:27 WIB
"Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial dan banyak lagi. Pemerintah terus berkomitmen mendukung masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam ayat 1a, hal di atas diberikan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.
Adapun barang bebas PPN antara lain:
- barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam, daging, telur, sayur, buah-buahan, dan susu
- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
- Jasa tenaga kerja. (mcr28/jpnn)
Berikut daftar barang dan jasa yang tidak mengalami kenaikan tarif PPN. Simak selengkapnya!
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Meresahkan, Perekonomian Bisa Terpukul
- Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri