Daftar Barang dan Jasa yang Tak Ikut Kenaikan Tarif PPN
Kamis, 24 Maret 2022 – 19:27 WIB

Berikut daftar barang dan jasa yang tidak mengalami kenaikan tarif PPN. Ilustrasi restoran/jasa boga: Ricardo/JPNN.com
"Jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial dan banyak lagi. Pemerintah terus berkomitmen mendukung masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut, dalam ayat 1a, hal di atas diberikan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional.
Adapun barang bebas PPN antara lain:
- barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam, daging, telur, sayur, buah-buahan, dan susu
- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri
- Jasa tenaga kerja. (mcr28/jpnn)
Berikut daftar barang dan jasa yang tidak mengalami kenaikan tarif PPN. Simak selengkapnya!
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Ratusan Peserta Hadiri IIVC 2025 di BSD City
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta