Daftar Barang dan Jasa yang Tak Ikut Kenaikan Tarif PPN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2021.
Kebijakan tarif PPN itu tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Artinya, harga sejumlah barang kebutuhan masyarakat pun berpotensi mengalami kenaikan.
Besaran PPN akan terus dinaikkan secara bertahap. Pada 1 Januari 2025 tertulis PPN naik menjadi 12 persen.
"PPN dapat diubah menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen," bunyi salah satu pasal di UU tersebut.
Berdasarkan UU yang sama terdapat sejumlah kategori barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari PPN 11 persen.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Kamis (24/3).
Berikut ini barang dan jasa yang tidak ikut kenaikan PPN:
1. Makanan-minuman
Bunyi Pasal 4A ayat 2 butir c menyebutkan jenis barang yang tidak dikenai PPN, yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Berikut daftar barang dan jasa yang tidak mengalami kenaikan tarif PPN. Simak selengkapnya!
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Ratusan Peserta Hadiri IIVC 2025 di BSD City
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta