Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan PPN Tidak Ditunda, Berlaku Mulai 1 April
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2021.
Dia menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN itu tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kenaikan PPN tidak ditunda karena pemerintah menggunakan kembali ke masyarakat," ujar Sri Mulyani dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (22/3).
Dia mengatakan bahwa peningkatan tarif PNN menjadi 11 persen sudah melalui diskusi matang.
Sri Mulyani bahkan melihat masih ada ruang untuk menaikkan tarif PPN di dalam negeri agar setara dengan negara lainnya.
Meski demikian, kata dia, ruang pemanfaatan itu tidak membuat pemerintah langsung menaikkan tarif tinggi.
"Kenaikan tarif PPN sendiri dilakukan secara bertahap, dengan kenaikan sebesar 12 persen pada tahun 2025," katanya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan menguatkan pajak merupakan penguatan hidup masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen yang berlaku 1 April 2022.
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Pelayanan Bea Cukai Sedang Disorot, Sri Mulyani Bereaksi Begini
- Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Sri Mulyani, tetapi Tetap Waspada
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen