Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan PPN Tidak Ditunda, Berlaku Mulai 1 April

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN dari 10 persen menjadi 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2021.
Dia menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN itu tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kenaikan PPN tidak ditunda karena pemerintah menggunakan kembali ke masyarakat," ujar Sri Mulyani dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (22/3).
Dia mengatakan bahwa peningkatan tarif PNN menjadi 11 persen sudah melalui diskusi matang.
Sri Mulyani bahkan melihat masih ada ruang untuk menaikkan tarif PPN di dalam negeri agar setara dengan negara lainnya.
Meski demikian, kata dia, ruang pemanfaatan itu tidak membuat pemerintah langsung menaikkan tarif tinggi.
"Kenaikan tarif PPN sendiri dilakukan secara bertahap, dengan kenaikan sebesar 12 persen pada tahun 2025," katanya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan menguatkan pajak merupakan penguatan hidup masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen yang berlaku 1 April 2022.
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Sepanjang 2024, Pelindo Petikemas Setor Kewajiban Ke Negara Capai Rp 1,94 Triliun
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat