Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan PPN Tidak Ditunda, Berlaku Mulai 1 April
Selasa, 22 Maret 2022 – 15:01 WIB
Selain itu, lanjut Sri Mulyani, infrastruktur pendidikan, kesehatan, subsidi BBM, dan listrik berasal dari APBN yang bersumber pendapatan pajak.
Dia menegaskan rezim pajak harus diperkuat sejak saat ini.
Sebab, katanya, APBN sudah bekerja keras selama pandemi Covid-19. (mcr28/jpnn)
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen yang berlaku 1 April 2022.
Redaktur : Boy
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Meresahkan, Perekonomian Bisa Terpukul
- Lestari Moerdijat Sebut Banyak Hal Menguntungkan Jika Kesetaraan Gender Diwujudkan
- Haidar Alwi: Sebaiknya Program Makan Siang Gratis tidak Sepenuhnya Dibiayai APBN
- Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai
- Ini Peran dan Kontribusi Bea Cukai Terhadap Penerimaan Negara & Pengawasan Perdagangan
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor