Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan PPN Tidak Ditunda, Berlaku Mulai 1 April
Selasa, 22 Maret 2022 – 15:01 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, lanjut Sri Mulyani, infrastruktur pendidikan, kesehatan, subsidi BBM, dan listrik berasal dari APBN yang bersumber pendapatan pajak.
Dia menegaskan rezim pajak harus diperkuat sejak saat ini.
Sebab, katanya, APBN sudah bekerja keras selama pandemi Covid-19. (mcr28/jpnn)
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan akan menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen yang berlaku 1 April 2022.
Redaktur : Boy
Reporter : Wenti Ayu
BERITA TERKAIT
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Sepanjang 2024, Pelindo Petikemas Setor Kewajiban Ke Negara Capai Rp 1,94 Triliun
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Siasat Sri Mulyani untuk Meredam Tarif Resiprokal Amerika Serikat