Daftar BPJS Kesehatan Bisa Melalui Kelurahan, nih Prosedurnya

Daftar BPJS Kesehatan Bisa Melalui Kelurahan, nih Prosedurnya
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadiri acara penandatanganan perjanjian kerjasama pendaftaran peserta jaminan kesehatan di kelurahan. Acara ini berlangsung di Balai Kota, Jakarta, Jumat (28/4).

Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari mengatakan, ‎sebanyak 267 kelurahan di seluruh wilayah DKI siap menerima pendaftaran calon peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Andayani menyatakan, saat ini, pendaftaran baru berlaku bagi calon peserta Pekerja Bukan Penerima‎ Upah atau peserta perorangan. "Pendaftaran di Kelurahan tidak dikenakan biaya administrasi," kata Andayani di Balai Kota.

Setidaknya terdapat lima alur yang perlu diperhatikan peserta yang mau mendaftar melalui Kelurahan.

‎Pertama, calon peserta mengisi formulir serta melampirkan dokumen yang diperlukan di Kelurahan.

Kedua, petugas Kelurahan memeriksa dan melakukan konfirmasi NIK, kartu keluarga, telepon genggam, alamat email, FKTP, dan kelas perawatan yang dipilih peserta berikut alamat pengiriman kartu JKN-KIS.

Ketiga, petugas Kelurahan menerima dan mencatat berkas peserta sesuai persyaratan pendaftaran yang berlaku dari BPJS Kesehatan. ‎

Keempat, setelah berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap, maka petugas memberikan tanda terima kepada calon peserta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menghadiri acara penandatanganan perjanjian kerjasama pendaftaran peserta jaminan kesehatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News