Daftar Capres, Pejabat Harus Mundur
Jumat, 18 Juli 2008 – 15:49 WIB
Refly juga menyinggung ketentuaan mundur bagi pimpinan MK jika maju Capres dan statusnya beralih hanya sebagai hakim anggota di MK. Kata Refly, hakim tidak boleh berpolitik. "Karena bisa saja ada konflik kepentingan. Misalnya Kalau pak Jimly (Ketua MK) jadi Capres dan ada gugatan hasil capres di MK, apa Pak Jimly harus mengadili dirinya seidniri? ini kan tidak mungkin," pungkasnya.(ara)
JAKARTA–Ketentuan dalam RUU Pilpres bahwa Capres harus mundur sembilan bulan sebelum hari pencoblosan dinilai tidak berdasar. Seharusnya, Capres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Faida Sosok Perempuan yang Diinginkan Warga Untuk Memimpin Jember
- Andi Sumangerukka Sumbangkan 40 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sultra
- Mendagri Didesak Beri Sanksi Tegas kepada Pj Bupati Taput
- Caleg Terpilih Jangan Lupa Serahkan LHKPN ke KPK, Wajib Lho
- Eman Suherman Cabup Religius dan Diterima Semua Kalangan Majalengka
- Respons Suharso Soal Desakan Elite PPP Mundur: Saya Gak Ngurusin