Daftar Capres, Pejabat Harus Mundur

Daftar Capres, Pejabat Harus Mundur
Daftar Capres, Pejabat Harus Mundur

Refly juga menyinggung ketentuaan mundur bagi pimpinan MK jika maju Capres dan statusnya beralih hanya sebagai hakim anggota di MK. Kata Refly, hakim tidak boleh berpolitik. "Karena bisa saja ada konflik kepentingan. Misalnya Kalau pak Jimly (Ketua MK) jadi Capres dan ada gugatan hasil capres di MK, apa Pak Jimly harus mengadili dirinya seidniri? ini kan tidak mungkin," pungkasnya.(ara)

JAKARTA–Ketentuan dalam RUU Pilpres bahwa Capres harus mundur sembilan bulan sebelum hari pencoblosan dinilai tidak berdasar. Seharusnya, Capres


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News