Daftar Capres, Pejabat Harus Mundur
Jumat, 18 Juli 2008 – 15:49 WIB

Daftar Capres, Pejabat Harus Mundur
JAKARTA–Ketentuan dalam RUU Pilpres bahwa Capres harus mundur sembilan bulan sebelum hari pencoblosan dinilai tidak berdasar. Seharusnya, Capres mundur dari posisinya sebagai menteri atau pimpinan lembaga tinggi negara nondepartemen saat pendaftaran sebagai capres di KPU. Pengamat hukum tata negara yang juga peneliti senior Center for Electoral Reform (CETRO), Refly Harun, mengatakan, seorang bakal Capres dapat dikatakan sebagai Capres setelah resmi mendaftar di KPU. "Jadi apa dasarnya kalau harus mundur sembilan bulan sebelum Pilpres? Mestinya disamakan dengan aturan Pilkada saja," ujar Refly di Jakarta, Jumat (18/7). Disinggung alasan keharusan mundur itu agar menteri atau pimpinan lembaga tinggi negara non departemen tidak memanfaatkan posisinya untuk berkampanye dengan biaya negara, Refly justru mengusulkan agar RUU Pilpres mengakomodasi aturan tentang larangannya.
Baca Juga:
Baca Juga:
JAKARTA–Ketentuan dalam RUU Pilpres bahwa Capres harus mundur sembilan bulan sebelum hari pencoblosan dinilai tidak berdasar. Seharusnya, Capres
BERITA TERKAIT
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI