Daftar Capres, Pejabat Harus Mundur
Jumat, 18 Juli 2008 – 15:49 WIB
JAKARTA–Ketentuan dalam RUU Pilpres bahwa Capres harus mundur sembilan bulan sebelum hari pencoblosan dinilai tidak berdasar. Seharusnya, Capres mundur dari posisinya sebagai menteri atau pimpinan lembaga tinggi negara nondepartemen saat pendaftaran sebagai capres di KPU. Pengamat hukum tata negara yang juga peneliti senior Center for Electoral Reform (CETRO), Refly Harun, mengatakan, seorang bakal Capres dapat dikatakan sebagai Capres setelah resmi mendaftar di KPU. "Jadi apa dasarnya kalau harus mundur sembilan bulan sebelum Pilpres? Mestinya disamakan dengan aturan Pilkada saja," ujar Refly di Jakarta, Jumat (18/7). Disinggung alasan keharusan mundur itu agar menteri atau pimpinan lembaga tinggi negara non departemen tidak memanfaatkan posisinya untuk berkampanye dengan biaya negara, Refly justru mengusulkan agar RUU Pilpres mengakomodasi aturan tentang larangannya.
Baca Juga:
Baca Juga:
JAKARTA–Ketentuan dalam RUU Pilpres bahwa Capres harus mundur sembilan bulan sebelum hari pencoblosan dinilai tidak berdasar. Seharusnya, Capres
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi