KPU Didesak Ulang Pilkada NTB
Kamis, 17 Juli 2008 – 19:57 WIB

KPU Didesak Ulang Pilkada NTB
JAKARTA—Perwakilan tim sukses tiga pasangan calon Gubernur NTB yang kalah pada Pilgub/Wagub NTB, 7 Juli lalu , mendesak KPU melakukan Pilkada ulang di NTB. Desakan tersebut disampaikan oleh perwakilan masing-masing tim sukses ke KPU, Kamis kemarin. Koordinator ARNTBUD, L Zuprihatin saat menggelar jumpa pers di ruang media center KPU menegakan, Desakan ARNTBUD agar KPU melakukan Pilkada ulang di NTB diajukan karena tiga alasan. ''Pilkada NTB cacat secara administrasi. 40 persen pemilih tidak bisa menggunakan hak suara mereka,'' beber L Zuprihatin.'
Sayangnya, saat menyampaikan desakan pengulangan Pilgub NTB, Ketua KPU Hafidz Anshari dan sejumlah petinggi KPU lainnya, sedang tidak ditempat. Surat desakan perwakilan tim sukses calon yang kalah, akhirnya menyerahkan desakan mereka pada sekretaris pribadi Ketua KPU yang sedang bertugas diruang kerja ketua KPU.
Baca Juga:
Perwakilan tim sukses calon yang kalah, tergabung dalam Aliansi Rakyat Nusa Tenggara Barat untuk demokrasi (ARNTBUD). Tiga pasangan calon Gubernur NTB yang kalah pada Pilkada 7 Juli lalu, adalah Nanang Samoedra-M jabir, L Srinata-Husni Jibril, dan pasangan Zaini Arony-Nurdin Ranggabarani. Pilkada NTB akhirnya dimenangkan oleh KH Zainul Majdi-Badrul Munir, dengan perolehan 37 persen suara
Baca Juga:
JAKARTA—Perwakilan tim sukses tiga pasangan calon Gubernur NTB yang kalah pada Pilgub/Wagub NTB, 7 Juli lalu , mendesak KPU melakukan Pilkada
BERITA TERKAIT
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Semester Pertama Pemerintahan Prabowo: Ini 10 Menteri Paling Berprestasi
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot