Daftar Honorer K2 Harus Diumumkan 21 Hari

Daftar Honorer K2 Harus Diumumkan 21 Hari
Daftar Honorer K2 Harus Diumumkan 21 Hari
Hal itu sesuai Surat MenPAN-RB Nomor: B/751/M.PAN-RB/03/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Penyampaian Data Tenaga Honorer K2 Kepada PPK Pusat dan Daerah.

"Ini waktunya mulai hari ini hingga 16 April 2013. Jadi kalau PPK sudah menerima listingnya segeralah diumumkan agar masyarakat lebih banyak waktu untuk menganalisa data-datanya dan memberikan laporan pengaduan," imbaunya.

Dijelaskan Tumpak, dalam mengumumkan listing K2, para PPK baik pusat maupun daerah agar mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai PP Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 05 Tahun 2010.

Setelah diumumkan, terhadap listing data K2, PPK akan melakukan penelitian dan pemerikasaan apabila ada sanggahan.

JAKARTA--Meski terhitung Rabu (27/3), semua pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun daerah wajib mengumumkan daftar honorer kategori

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News