Daftar Inventarisasi Masalah RUU PPRT Mulai Dibahas, Wamenaker Sampaikan Hal Ini

Daftar Inventarisasi Masalah RUU PPRT Mulai Dibahas, Wamenaker Sampaikan Hal Ini
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor didampingi Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi bersama kementerian/lembaga terkait mulai melakukan pembahasan DIM RUU PPRT, Senin (17/4). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menggelar rapat panitia antarkementerian atau lembaga terkait untu membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Pertemuan yang melibatkan berbagai kementerian atau lembaga ini akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU PPRT.

"Mudah-mudahan dengan waktu yang tidak banyak ini Kemnaker bersama-sama kementerian atau lembaga bisa segera menyelesaikan RUU ini sehingga RUU PPRT segera menjadi undang-undang dan pekerja rumah tangga kita betul-betul mendapatkan perlindungan," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, Senin (17/4).

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, menambahkan rapat pembahasan DIM RUU PPRT yang melibatkan antarkementerian atau lembaga yang masing-masingnya telah melakukan konsolidasi internal.

"Kami harapkan rapat panitia antarkementerian yang hari ini dimulai berjalan dengan efektif, kami bisa melakukan diskusi-diskusi secara produktif untuk segera kita menyepakati DIM yang akan kita kirimkan ke DPR," ujar Sekjen Anwar Sanusi.

Sekjen Anwar menyampaikan nantinya setelah pembahasan DIM yang melibatkan antarkementerian/lembaga terselesaikan akan dilanjutkan dengan serap aspirasi.

Pembahasan DIM yang melibatkan antarkementerian atau lembaga diharapkan dapat terselesaikan pada 27 Mei 2023.

"Selanjutnya kami melakukan diskusi dengan Panja DPR hingga sidang pleno, dan mudah-mudahan seluruh rangkaian pembahasan ini berjalan lancar sehingga RUU ini dapat segera ditetapkan menjadi undang-undang," pungkas Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. (mrk/jpnn)

Kemnaker bersama dengan kementerian dan lembaga terkait mulai membahas daftar inventarisasi masalah UU PPRT, simak pernyataan Wamenaker Afriansyah Noor


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News