Daftar Jenis Barang dan Pulsa Penyebab Sri Wahyumi Masuk Penjara

Daftar Jenis Barang dan Pulsa Penyebab Sri Wahyumi Masuk Penjara
Sri Wahyumi Maria Manalip saat menjalani persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/11). Foto: Desca Lidya Natalia/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Sri Wahyumi Maria Manalip juga didenda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

"Menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12).

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," kata hakim.

Majelis Hakim juga memerintahkan JPU KPK untuk membuka sejumlah rekening Sri Wahyumi yang sebelumnya diblokir dalam proses penyidikan.

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menerima sejumlah barang tergolong gratifikasi, divonis 4,5 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News