Daftarkan 75.489 Pekerja Rentan, Pemprov Kalbar Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Daftarkan 75.489 Pekerja Rentan, Pemprov Kalbar Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin (kanan) menyerahkan langsung piagam penghargaan kepada Gubernur Sutarmidji di Aula Pendopo Gubernur Kalbar, Selasa (16/5). Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, PONTIANAK - BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar).

Penghargaan tersebut diberikan setelah Pemprov Kalbar mendaftarkan sebanyak 75.489 orang yang masuk dalam kategori pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyerahkan langsung piagam penghargaan tersebut kepada Gubernur Sutarmidji di Aula Pendopo Gubernur Kalbar, Selasa (16/5).

Sutarmidji dalam keterangannya usai menerima penghargaan mengatakan program perlindungan ini merupakan komitmen Pemprov Kalbar untuk mensejahterakan seluruh masyarakat Kalimantan Barat, terutama kepada pekerja.

“Kemiskinan juga bisa lahir dari kecelakaan kerja. Jika pencari nafkah dalam keluarga hanya satu dan dirinya meninggal, maka akan hilang sehingga berapapun uang yang ditabung bisa habis,” Gubernur Sutarmidji.

Sebagai informasi, seluruh pekerja yang telah didaftarkan akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan juga risiko kematian.

Adapun pekerja rentan tersebut berasal dari berbagai jenis profesi, antara lain pekerja keagamaan, RT-RW, tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa, petani, sukarelawan pemadam kebakaran hingga pekerja dari sektor usaha mikro kecil.

“Karyawan yang sejahtera, karyawan yang terlindungi, maka kinerjanya akan baik. Kami terus berupaya untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena ini penting untuk kita bersama,” ujar Sutarmidji.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan kepada Pemprov Kalbar yang telah mendaftarkan sebanyak 75.489 pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News