Daging Kurban Jangan Dibungkus Kresek, BAHAYA!
Di sisi lain, Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Pontianak tidak bisa berbuat banyak. Mereka hanya bisa mensosialisasikan serta mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan kantong kresek.
“Kita sudah sosialisi, lebih baik menggunakan kantong yang bisa digunakan berkali-kali. Bukan plastik kresek, karena kandungannya berbahaya. Bahkan dibakar juga berbahaya, 500 tahun baru hancur. Kita kenalkan ke masyarakat yang lebih baik bukan kresek,” ujar Sri Sujiarti, Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Pontianak.
Terpisah, Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Kimia Universitas Tanjungpura (Untan) Afghani Jayuska menjelaskan, plastik mengandung bahan polimer anorganik yang terbagi dari beberapa jenis.
“Yang digunakan untuk plastik pembungkus itu biasanya jenis PVC,” kata Afghani.
PVC merupakan jenis yang paling sulit dan lama untuk diurai. Plastik jenis ini memang tidak dianjurkan untuk pembungkus makanan, terlebih yang masih panas atau hangat.
“Jika untuk makanan seperti buah, atau makanan yang terbungkus, itu tidak apa-apa. Namun tidak untuk makanan yang akan dimakan langsung, apalagi dalam kondisi panas,” jelasnya.
Apakah ada perbedaan antara plastik bening dan hitam? Afghani mengatakan tidak ada perbedaan. “Sama saja, plastik hitam, merah itu cuma dikasih pewarna, tapi sama saja,” tegasnya. (rk/jos/jpnn)
PONTIANAK - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pontianak Qory Panjaitan melarang masyarakat memasukkan makanan jadi (siap saji) ke dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar