Daging Trenggiling Rp38,8 Miliar Dimusnahkan
Rabu, 01 Mei 2013 – 08:16 WIB
BOGOR-Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan memusnahkan 9,7 ton daging trenggiling bernilai Rp 38,8 miliar dan 500 kilogram sisik trenggiling Rp 250 juta yang akan diselundupkan ke luar negeri.
Pemusnahan daging hewan langka dengan nama latin Manis javanica yang dilindungi undang-undang itu dilakukan di kawasan hutan Cifor, Kelurahan Situ Gede, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Selasa (30/4).
Baca Juga:
Trenggiling illegal ini hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kemenhut tahun 2010-2012. Barang tersebut dikirim melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Saat disita, baik daging atau sisik trenggiling ini disamarkan dengan tumpukan ikan asin dan dokumen resmi pengiriman ikan,” ujar Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Novianto Bambang, kepada Radar Bogor (Grup JPNN).
BOGOR-Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan memusnahkan 9,7 ton daging trenggiling bernilai Rp 38,8 miliar
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri