Dahlan Hapus Rangkap Jabatan di BUMN
Selasa, 13 Desember 2011 – 02:48 WIB

Dahlan Hapus Rangkap Jabatan di BUMN
Larangan rangkap jabatan juga akan diberlakukan di lingkungan Kementerian BUMN. Dahlan menyebut, para pejabat Kementerian BUMN sebaiknya tidak merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN sehingga bisa fokus menjalankan fungsi birokrasinya.
Baca Juga:
"Ini penting untuk menghindari intervensi, sekaligus untuk mendorong good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik, Red) dan membangun semangat reformasi birokrasi di BUMN," terangnya.
Saat ini, beberapa pejabat tinggi di Kementerian BUMN memang tercatat juga duduk sebagai komisaris di BUMN. Misalnya, Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin sebagai komisaris PT Telkom. Lalu, Deputi Menteri BUMN bidang Industri dan Manufaktur Irnanda Laksanawan sebagai Komisaris PT Pusri dan PT Jasindo.
Kemudian, Deputi Menteri BUMN bidang Usaha Jasa Parikesit Suprapto sebagai Komisaris PT Indosat dan PT Pupuk Sriwijaya. Lalu, Deputi Menteri BUMN bidang Industri Primer Megananda Daryono sebagai Komisaris PT PGN, dan Deputi Menteri BUMN bidang Logistik dan Infrastruktur Sumaryanto Widayatin sebagai Komisaris PT Semen Gresik. (owi)
JAKARTA - Program besar untuk memajukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membutuhkan fokus dan totalitas. Karena itu, sistem rangkap jabatan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI