Dahlan Iskan Hidupkan Belasan BUMN Perikanan
jpnn.com - BANDUNG - Peserta calon presiden (Capres) konvensi Partai Demokrat Dahlan Iskan mengingatkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih memiliki belasan perusahaan yang bergerak di bidang perikanan. Sayangnya belasan BUMN perikanan itu telah bangkrut dan merugi.
Hal itu dikatakan Dahlan menjawab pertanyaan mengenai kiprah BUMN di bidang perikanan saat debat konvensi di Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/2). "BUMN di masa lalu punya belasan perusahaan perikanan, semua bangkrut dan alami kesulitan luar biasa," ujar Dahlan saat debat konvensi Partai Demokrat di Hotel Harris, Jalan Peta, Bandung, Rabu (5/2).
Namun kini di bawah kepemimpinannya, puluhan BUMN perikanan itu mulai hidup kembali dan bisa bernafas. "Dua tahun saya coba hidupkan itu, sekarang Sorong, Ambon, Benoa sudah unggul perikanannya, dan sekarang akan menginjak Pekalongan dan Surabaya. Tinggal bagaimana kita memperbesarnya saja," terang bekas Dirut PLN itu.
Hingga saat ini menteri yang ogah pakai pengawalan ini masih terus berupaya untuk menghidupkan BUMN perikanan lainnya agar tetap hidup. Salah satu caranya yakni akan memberdayakan puluhan kapal yang sudah dibeli oleh pemerintah, tapi tak pernah digunakan sampai belasan tahun.
"Negara membeli 14 kapal, umurnya sudah 14 tahun, kapal itu belum pernah dipakai sama sekali dan ngendon (diam-red) di Makassar, nanti akan kita benahi dan gunakan itu," tukasnya. (chi/jpnn)
BANDUNG - Peserta calon presiden (Capres) konvensi Partai Demokrat Dahlan Iskan mengingatkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih memiliki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina International Shipping Perkuat Posisi RI di Kancah Industri Maritim Dunia
- Pertamina Sukses Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan Energi Nasional
- Pelindo Lanjutkan Program TJSL di Raja Ampat
- Harga Emas Antam Stabil Hari Ini, Sebegini Per Gram
- Sesuai Arahan Presiden, Wamendag Jerry: Kami Bergerak Cepat, Permendag 8/2024 Permudah Perdagangan
- Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan Akhirnya Dilepas, Begini Penjelasan Kemendag