Dahlan Iskan Seharusnya Divonis Bebas

Dahlan Iskan Seharusnya Divonis Bebas
Mahfud MD (kedua dari kir) Butet Kertarajasa (tengah) dan Hadiatmoko, mantan Kapolda Jatim (kanan) memberi dukungan moral kepada Dahlan Iskan. Foto Boy Slamet/Jawa Pos

Langkah itu ditempuh sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas serta independensi agar tidak ada intervensi, baik dari direksi maupun pihak lain.

’’Kalau mau menguntungkan diri sendiri atau orang lain, tidak perlu menempuh cara seperti itu,’’ ujarnya.

Dahlan juga telah memberikan mandat penugasan kepada Wisnu Wardana (WW) sebagai ketua tim penjualan aset untuk menjual aset dengan berpedoman pada SOP.

Berdasar keterangan ahli Dr Emanuel Sudjatmoko yang pernah dihadirkan dalam sidang sebagai saksi ahli, jika penerima mandat tidak melaksanakan tugas sesuai dengan SOP, tanggung jawab ada pada penerima mandat.

Karena itulah, lanjut Yusril, sangat tidak beralasan menurut hukum bila ada kesalahan yang dilakukan WW sebagai ketua tim penjualan aset, tetapi tanggung jawabnya dibebankan kepada Dahlan. ’’Sebab, kewenangan sudah dilimpahkan melalui mandat,’’ ucapnya.

Begitu pula dengan penjualan aset di Tulungagung. Pada 2002 Gubernur Jatim Imam Utomo pernah meminta pabrik keramik itu ditutup karena terus merugi.

Namun, Dahlan meminta diberi kesempatan untuk menyehatkannya lagi. Upaya menyehatkan itu sempat berhasil. Tetapi, karena ada kenaikan harga BBM, pabrik akhirnya kembali merugi.

Hal itu diperparah demo karyawan yang meminta kenaikan gaji, padahal kondisi keuangan pabrik sedang tidak baik.

Dari fakta hukum yang terungkap dalam sidang, Dahlan Iskan tidak terbukti melakukan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News