Dahlan Iskan Seharusnya Divonis Bebas

Dahlan Iskan Seharusnya Divonis Bebas
Mahfud MD (kedua dari kir) Butet Kertarajasa (tengah) dan Hadiatmoko, mantan Kapolda Jatim (kanan) memberi dukungan moral kepada Dahlan Iskan. Foto Boy Slamet/Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Dari fakta hukum yang terungkap dalam sidang, Dahlan Iskan tidak terbukti melakukan korupsi.

Sebaliknya, dari sidang justru terungkap bahwa Dahlan sudah berkorban segalanya untuk menyelamatkan PT PWU Jatim.

Hal tersebut dibeberkan jelas dalam pleidoi Dahlan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (13/4).

Dalam sidang tersebut, bukan hanya Dahlan yang menyampaikan pembelaan, tim penasihat hukumnya juga membeberkan fakta sidang yang menyangkal seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.

Prof Yusril Ihza Mahendra, ketua tim pengacara Dahlan, menyampaikan, dalam penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung, Dahlan tidak terbukti memiliki kesengajaan sebagai tujuan maupun kesadaran untuk menguntungkan siapa pun.

Misalnya, penjualan aset di Kediri. Penjualan aset itu didasarkan pada rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 4 Oktober 2001.

Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Dahlan membentuk tim restrukturisasi yang kemudian diganti dengan tim penjualan.

Dahlan juga menerbitkan sistem dan prosedur (SOP) penjualan aset.

Dari fakta hukum yang terungkap dalam sidang, Dahlan Iskan tidak terbukti melakukan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News