Refly Harun Nilai Perkara Dahlan Lebih ke Administratif

Refly Harun Nilai Perkara Dahlan Lebih ke Administratif
Dahlan Iskan. Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com - Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti kasus korupsi yang menjerat Dahlan Iskan saat menjadi Dirut PT Panca Wira Usaha.

Refly melihat jaksa yang menangani kasus tersebut hanya mempermasalahkan persoalan yang masuk wilayah hukum administrasi, bukan ranah tindak pidana korupsi.

“Kalau saya ikuti di media, jaksa kok sepertinya belum menemukan mens rea (sikap batin melakukan perbuatan pidana) dalam kasus ini,” ujar Refly saat menjadi pembicara dalam diskusi Mewujudkan Profesionalisme Manejemen BUMD di Universitas Gadjah Mada, Senin (10/4).

Pria yang juga pengajar di Magister Ilmu Hukum UGM itu menambahkan, jaksa sekedar menemukan indikasi adanya kesalahan prosedur administrasi.

Misalnya benar atau tidaknya ada izin dari DPRD Jatim terkait pelepasan aset PT PWU. Dalam hukum administrasi pemerintahan, apa yang dipermasalahkan jaksa tersebut sebenarnya bisa diperbaiki.

Menurutnya, bila memang terjadi kerugian negara dalam proses pelepasan aset PT PWU, maka pertanggungjawaban hukumnya juga tidak harus dibebankan pada Dahlan sebagai direksi.

“Kalau sudah disetujui dalam RUPS sebenarnya tidak ada masalah. Tapi kalau masih dianggap terjadi kerugian negara ya korporasi yang seharusnya mengganti,” ujar Refly

Dalam pandangan Refly, tidak semua kerugian negara bisa membuat seseorang dipidanakan. “Sekali lagi harus dicari niat jahat atau mens rea orang tersebut,” imbuhnya.

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti kasus korupsi yang menjerat Dahlan Iskan saat menjadi Dirut PT Panca Wira Usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News