Dahlan Iskan Seharusnya Divonis Bebas

Dahlan Iskan Seharusnya Divonis Bebas
Mahfud MD (kedua dari kir) Butet Kertarajasa (tengah) dan Hadiatmoko, mantan Kapolda Jatim (kanan) memberi dukungan moral kepada Dahlan Iskan. Foto Boy Slamet/Jawa Pos

Yusril menambahkan, keberadaan pabrik keramik yang terletak di Kelurahan Kenayan itu juga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 1997 tentang evaluasi rencana tata ruang.

Kawasan tersebut hanya diperuntukkan kawasan perdagangan serta jasa dan dilarang untuk industri.

Melihat hal tersebut, Dahlan diperintah Gubernur Jatim Imam Utomo sebagai pemegang saham PT PWU untuk menjual pabrik keramik itu.

Alasannya, selain merugi, pemegang saham malu karena pabrik tersebut berada di kawasan yang dilarang perda untuk industri.

Menindaklanjuti perintah gubernur tersebut, bersama pemegang saham, Dahlan melaksanakan RUPS luar biasa (LB). Penjualan aset di Tulungagung itu disetujui RUPS LB.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menganggap Dahlan ikut bertanggung jawab atas kesalahan pengelolaan keuangan hasil penjualan yang diterima WW karena tidak disertai bukti pertanggungjawaban.

Misalnya, fee tim penjualan, biaya pesangon karyawan, pembayaran listrik, dan pengosongan rumah dinas.

Terkait dengan tuduhan menguntungkan diri sendiri, lanjut Yusril, rumusan jaksa sangat mengada-ada.

Dari fakta hukum yang terungkap dalam sidang, Dahlan Iskan tidak terbukti melakukan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News