Daihatsu Terpukul Aturan Uang Muka

Daihatsu Terpukul Aturan Uang Muka
Foto: Beky Subechi/Jawa Pos

jpnn.com - SURABAYA – Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menetapkan uang muka alias down payment (DP) untuk kredit mobil minimal 30 persen turut mempersempit pangsa pasar Daihatsu di Jawa Timur. East Java Regional Head PT Astra International (AI)-Daihatsu Hariya Albertus yang menangani wilayah Jatim dan Bali menyatakan, hingga kini pangsa pasarnya sekitar 16 persen.

’’Sebelum ada kebijakan itu, pangsa kami bisa 20 persenan. Tetapi, targetnya tetap nomor dua setelah Avanza, saudara kami,’’ kata Hariya dalam acara Bursa Oto Seken Minggu (8/6).

Menjelang Lebaran, lanjut dia, PT AI-Daihatsu hanya menargetkan pertumbuhan 10–15 persen. Hal itu berbeda dengan tahun lalu yang bisa mencapai 20 persen. Kali ini Daihatsu tidak berani menetapkan target tinggi karena terdampak kebijakan tersebut.

Menurut Hariya, target itu sudah wajar. Sebab, pembeli sekarang betul-betul terseleksi. ’’Artinya, konsumen tidak bisa lagi mencari lising dengan DP yang paling murah. Sebab, ada kesamaan DP minimun yang diatur di semua lising dan harus dipatuhi,’’ ujarnya.

Hingga April lalu, PT AI-Daihatsu telah menjual 10.078 unit dari semua tipe. Penopang utama berasal dari penjualan Xenia dengan rata-rata 850 unit per bulan atau menyumbang 35 persen. Kemudian, jenis pikap berkontribusi sekitar 30 persen setelah menjual 750 unit per bulan, disusul sales Daihatsu Agya, Terios, serta Sirion. ’’Sales kami targetnya sekitar 2.500 unit per bulan,’’ tuturnya.

Hariya mengungkapkan, pertumbuhan pasar Jatim sekarang 11 persen dan Daihatsu masih di angka 7 persen. Namun, sampai akhir tahun, PT AI-Daihatsu memproyeksikan tumbuh sekitar 17 persen. Kontribusi Daihatsu terhadap pasar nasional mencapai 17 persen atau nomor dua setelah DKI, yakni 35 persen.(ias/c15/agm)


SURABAYA – Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menetapkan uang muka alias down payment (DP) untuk kredit mobil minimal 30 persen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News