Dakwaan JPU: Vanessa Angel Jajakan Diri demi Biaya Party

Dakwaan JPU: Vanessa Angel Jajakan Diri demi Biaya Party
Vanessa Angel jadi saksi di pengadilan. Foto : JPG

Sesuai kesepakatan, Vanessa pada 5 Januari 2019 terbang dari Jakarta ke Surabaya untuk menemui calon pengguna jasanya. Vanessa juga mewanti-wanti Siska merahasiakan job esek-esek itu.

Vanessa ingin pacarnya hanya tahu bahwa dia ke Surabaya untuk mengisi job sebagai pembawa acara alias MC. Sesampainya di Surabaya, Vanessa menuju ke Hotel Vasa.

Di kamar 2721 Hotel Vasa sudah ada calon pengguna Vanessa yang bernama Rian Subroto. Pria yang dikenal sebagai pengusaha itu juga telah memesan seorang pesohor lain bernama Avriellya Shaqila.

Baca juga: Mantan Vanessa Angel Sindir Rian Subroto

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” papar JPU.(sb/yua/jay/JPR)


Pesinetron Vanessa Angel yang terseret kasus prostitusi mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News