Dakwaan Korupsi E-KTP Bocor, Khawatir Ada Intervensi

Dakwaan Korupsi E-KTP Bocor, Khawatir Ada Intervensi
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pasal untuk pihak yang mengembalikan uang

- Pasal 12 a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Pasal 12 b UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Berkas dakwaan untuk Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi E-KTP sudah bocor ke publik sejak kemarin.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News